Frequently Asked Questions
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dian Nuswantoro.
SPMI adalah sistem internal yang kita jalankan setiap hari (PPEPP), sedangkan SPME adalah penilaian eksternal (BAN-PT/LAM) terhadap efektivitas SPMI kita.
SN-Dikti adalah ambang batas minimal. Untuk menjadi unggul dan memiliki ciri khas (distingsi), kampus harus menetapkan standar tambahan sesuai visi-misi.
Pimpinan unit (Dekan/Kaprodi). Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah fasilitator, namun tanggung jawab kualitas ada pada eksekutor kegiatan.
Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI.
Manual berisi instruksi bagaimana menjalankan siklus PPEPP, sedangkan SOP adalah langkah teknis operasional kegiatan spesifik.
Minimal 24 standar (sesuai Permendikbud), namun sangat disarankan ditambah standar turunan (misal: Standar Kerjasama, Standar Alumni, dll).
Karena kurangnya adaptasi terhadap keunikan prodi. Dokumen harus mencerminkan realita dan target spesifik unit masing-masing.
Masuk ke tahap "Pengendalian" untuk mencari akar masalah dan menentukan tindakan korektif, bukan malah mengubah dokumen standarnya.
Minimal satu kali dalam setahun untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan standar.
Evaluasi Diri dilakukan oleh unit itu sendiri (self-assessment), sedangkan AMI dilakukan oleh auditor dari luar unit tersebut (independen)
Masih memiliki pertanyaan?
Hubungi Kami via Email