LPU Udinus

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

Universitas Dian Nuswantoro

Fungsi & Tugas SPM

Sistem Penjaminan Mutu (SPM)

Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di Universitas Dian Nuswantoro diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penjaminan mutu internal secara menyeluruh dan berkelanjutan. LPM memiliki fungsi dan tugas strategis untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu.

FUNGSI SPM

  1. Mengembangkan dan mengelola Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara komprehensif.
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan standar mutu pendidikan.
  3. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
  4. Mengembangkan budaya mutu di seluruh unit kerja universitas.
  5. Menyediakan data dan informasi mutu untuk pengambilan keputusan strategis.
  6. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran dokumen mutu.

TUGAS SPM

  1. Menyusun dan mengembangkan standar mutu internal universitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Melaksanakan sosialisasi kebijakan mutu kepada seluruh civitas akademika.
  3. Melakukan evaluasi berkala terhadap capaian standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
  4. Menyusun laporan hasil audit mutu internal dan rekomendasi perbaikan.
  5. Memfasilitasi proses akreditasi program studi dan institusi.
  6. Mengembangkan instrumen pengukuran mutu dan survei kepuasan stakeholder.
  7. Melakukan benchmarking dengan institusi pendidikan tinggi lainnya.
  8. Menyusun rencana tindak lanjut hasil evaluasi penjaminan mutu.

Gugus Kendali Mutu (GKM)

Gugus Kendali Mutu (GKM) merupakan unit penjaminan mutu di tingkat Program Studi yang bertugas membantu Ketua Program Studi dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik.

FUNGSI GKM

  1. Membantu Ketua Program Studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat program studi.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran di tingkat program studi.
  3. Menyusun laporan kinerja program studi secara berkala.

TUGAS GKM

  1. Menyusun dokumen mutu program studi.
  2. Melaksanakan survei kepuasan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di tingkat program studi.
  3. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil audit mutu internal di tingkat program studi.

Auditor

Auditor Mutu Internal adalah dosen yang telah bersertifikat sebagai auditor yang bertugas melakukan audit kepatuhan dan kinerja terhadap pelaksanaan standar mutu di lingkungan universitas.

FUNGSI AUDITOR

  1. Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) secara independen dan objektif.
  2. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada auditee berdasarkan temuan audit.
  3. Memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu yang ditetapkan.

TUGAS AUDITOR

  1. Menyusun rencana kerja audit.
  2. Melakukan pemeriksaan dokumen dan observasi lapangan.
  3. Menyusun laporan hasil audit.
  4. Memantau pelaksanaan tindakan koreksi oleh auditee.